Tentang SIPADU & Informasi Sistem
Sistem Informasi Pengaduan Terpadu Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Transparan, Akuntabel, dan Terlindungi.
Visi & Komitmen
Menjadi lembaga pengawas intern pemerintah daerah yang profesional, independen, dan berintegritas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (*Good Governance*) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Misi Pelayanan
Menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses, memproses setiap laporan secara objektif dan rahasia, serta memberikan rekomendasi penyelesaian yang konstruktif untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menjadi landasan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengawasan internal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.
3. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan & Pengawasan Pemda
Melandasi fungsi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
4. Peraturan Bupati Trenggalek tentang Penanganan Pengaduan
Menetapkan alur operasional, standar waktu penanganan (SLA), dan mekanisme tindak lanjut atas aduan masyarakat di unit kerja Pemkab Trenggalek.
Kerahasiaan Identitas Pelapor
Kami memahami bahwa privasi dan keamanan Anda adalah prioritas utama. SIPADU menggunakan enkripsi standar industri untuk melindungi nomor telepon dan data identitas Anda. Data pribadi Anda dienkripsi secara aman sebelum disimpan di server kami, memastikan tidak ada pihak eksternal maupun internal tanpa otoritas khusus yang dapat melacak identitas Anda.